Jumat, 22 Februari 2013

Di Balik Kemilau Hiasanmu

Mengenakan perhiasan bagi wanita merupakan sesuatu yg sangat lazim. Masalah tdk semuaperhiasan yg jamak dikenal di masyarakat yg mencocoki syariat.
“Apakah patut orang yg dibesarkan dlm keadaan beperhiasan sedang dia tdk dapat memberi alasanyg jelas dlm pertengkaran. ”
Kenyataan menunjukkan wanita memang senang berhias sebagaimana firman Allah dlm ayat ygmulia di atas. Islam pun datang menetapkan aturan mana perhiasan yg boleh dikenakan danmana yg terlarang. Untuk perhiasan pada wajah telah disinggung pada edisi sebelumnya. Bahasankali ini merupakan kelanjutannya.
Berbagai jenis dan bentuk perhiasan Dibolehkan bagi wanita utk memakai berbagai jenis perhiasan baik yg terbuat dari emas perak mutiara atau yg lainnya. Sama saja apakah perhiasan itu diletakkan di telinga tangan ataupun kakinya. Hal ini bisa diketahui di antara dari hadits- hadits yg mulia berikut ini:
Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma bertutur:
“Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat mengimami manusia pada hari Iedul Fithri kemudian beliau berkhutbah. Setelah itu beliau mendatangi tempat wanita utk memberikan peringatan dan nasehat kepada mereka dlm keadaan beliau bersandar pada tangan Bilal. Beliau mendorong mereka utk bersedekah. Bilal pun membentangkan baju utk menadah sedekah tersebut.”
Ibnu Juraij yg mendengar hadits ini dari ‘Atha rawi yg menyampaikan riwayat dari Jabir bertanya:
“Apakah yg mereka berikan itu zakat Iedul Fithri?”. “Bukan” kata Atha. “Tetapi itu adl sedekah mereka pada hari tersebut” lanjutnya.
“Para wanita itu melemparkan cincin-cincin mereka dan perhiasan lain sebagai sedekah.”
Dalam riwayat Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma disebutkan:
“Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat Ied dua rakaat dan tdk melaksanakan shalat sunnahsebelum dan sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi para wanita dgn ditemani Bilal. mkbeliau memerintahkan mereka utk bersedekah. Mendengar anjuran tersebut mulailah wanita yghadir melemparkan anting-antingnya.”
‘Aisyah radhiallahu anha pernah meminjam kalung milik saudara perempuan Asma bintu AbiBakar utk berhias di depan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kalung ini kemudian jatuh dari‘Aisyah dlm satu safar - bersama Rasulullah dandicari oleh para shahabat hingga mereka tertahandi tempat yg tdk ada air sementara mereka hendak shalat. Dari peristiwa ini turun syariattayammum dlm Al Qur’an surat Al-Maidah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapathadiah dari raja Najasyi berupa perhiasan diantara ada cincin emas bertahtakan batu permataHabasyi. Beliau mengambil kemudian memanggilcucu Umamah putri Zainab. Lalu beliau berkata: 
“Berhiaslah dgn cincin ini wahai cucuku.” Dalam kitab Shahih- Al-Imam Al-Bukharirahimahullah membuat bab khusus yg berjudul “Cincin bagi wanita” dan beliau menyatakanbahwa ‘Aisyah mengenakan cincin-cincin emas.Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah:
“Kaum wanita diperkenankan memakai sutera dan seluruh jenis sebagaimana dibolehkan bagimereka memakai cincin emas dan seluruh perhiasan dari emas demikian pula dari perak.Sama saja apakah wanita itu sudah menikah ataubelum masih muda atau sudah tua kaya ataupunmiskin.”
Beliau juga menyatakan bahwa kaum muslimin bersepakat tentang boleh wanita memakai cincinemas. Ibnu Qudamah dlm Al-Mughni berkata: “Dibolehkan bagi wanita mengenakan perhiasandari emas perak dan permata dgn bentuk yg biasa mereka kenakan misal gelang tangan gelangkaki anting-anting dan cincin. Termasuk pulaperhiasan yg dikenakan di wajah-wajah merekadi leher di tangan di kaki di telinga mereka danselainnya. Adapun perhiasan yg menurutkebiasaan mereka tdk lazim dipakai seperti sabukdan semisal dari perhiasan laki2 mk diharamkanbagi wanita memakainya.” Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa perhiasan emas dan perak boleh dipakai wanita dgn kesepakatan ulama. Selain emas perak dan batu-batu mulia sepertiberlian dan lain wanita dibolehkan pula memakaiperhiasan dari mutiara . Allah ta`ala berfirman:  “Dan dari masing-masing laut itu kalian dapatmemakan daging yg segar dan kalian dapatmengeluarkan perhiasan yg dapat kalian pakai.”Ibnu Hazm berkata: “Tidak ada perhiasan yg  dikeluarkan dari laut kecuali mutiara. mk dari ayatAl Qur’an di atas ada penetapan halal mutiara ini  bagi lelaki maupun wanita.” Di jari mana diletakkan cincin? ‘Ali radhiallahu anhu berkata:
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarangkumemakai cincin di jariku ini atau yg ini” sambil  mengisyaratkan jari tengah dan jari setelah.Larangan yg disebutkan dlm hadits ‘Ali di atasberlaku bagi laki2 sementara bagi wanita tdkditerapkan larangan demikian krn itu Al-ImamAn-Nawawi rahimahullah berkata: “Kaum muslimin sepakat sunnah bagi laki2 mengenakan cincin di jari kelingking sedangkan wanita boleh memakai cincin di seluruh jari Melubangi daun telinga Dalam masalah kebolehan wanita melubangi daun telinga utk menggantungkan anting-anting diperselisihkan oleh ulama. dlm Ash-Shahihain disebutkan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallammenekankan para wanita utk bersedekah ada diantara mereka yg menyedekahkan anting-anting .Hadits ini cukuplah sebagai dalil tentang bolehwanita memakai anting-anting. Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata: “Dibolehkan melubangi daun telinga anak perempuan dlm rangka berhias demikian dinyatakan oleh Al-Imam Ahmad. Sedangkan utk anak laki2 beliau membencinya. Perbedaan kedua adl perempuan butuh akan perhiasan sehingga ada kemaslahatan melubangi daun telinganya. Berbeda hal dgn anak laki-laki”. Beliau juga menyatakan bila ada yg berkata: Allah subhanahu wa ta’ala mengabarkan tentang musuh Iblis yg pernah menyatakan:
“Dan sungguh aku akan memerintahkan mereka hingga mereka benar-benar akan memotong telinga-telinga hewan ternak mereka.” Ini menunjukkan bahwa memotong telinga membelah dan melubangi merupakan perintah setan. mk dijawab bahwa qiyas ini termasuk qiyas yg paling rusak. Karena mereka yg diperintah oleh setan utk memotong telinga hewan mereka dgn ketentuan bila seekor unta betina telah beranak sebanyak lima kali kemudian bunting lagi utk ke-6 kali dan ternyata yg lahir adljantan merekapun membelah telinga unta betinatersebut. Dan mereka juga mengharamkan utk ditunggangi serta diambil manfaat tdk boleh dihalau dari sumber air yg sedang diminum tdk pula dari tanaman. Mereka mengistilahkan dgn bahirah. Setan mensyariatkan utk mereka dgn satu syariat dari sisinya. Jika demikian bagaimanabisa dibandingkan dgn perbuatan melubangi daun telinga anak perempuan utk diletakkan perhiasan yg dibolehkan oleh Allah? Adapun melubangi telinga anak laki2 mk tdk ada kemaslahatan pada baik dari sisi agama maupun dunia krn itu tidaklah diperkenankan.” Minyak wangi Wangi yg semerbak memberi nuansa tersendiri melapangkan dada dan menyenangkan hati. Sehingga wajar bila tiap insan menyukai termasuk Rasul kita yg mulia shallallahu ‘alaihi  wasallam. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
pernah bersabda: “Wanita dan minyak wangi dijadikan sebagai kecintaanku dari dunia ini dan shalat dijadikan sebagai penyejuk mataku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tdkpernah menolak bila diberikan wewangian . Beliaumenyatakan kepada shahabatnya: “Siapa yg ditawari raihan mk janganlah ia menolak krn raihan ini ringan dibawa dan aroma wangi.” Hadits ini menunjukkan dimakruhkan menolak tawaran berupa minyak wangi terkecuali bila seseorang memiliki udzur hingga ia terpaksa menolak demikian dinyatakan Al-Imam An- Nawawi rahimahullah.Seorang shahabat dari kalangan Anshar mengabarkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tiga perkara yg seharus dilakukan oleh seorang muslim yaitu mandi pada hari Jum`at bersiwak dan menyentuh winyak wangi jika didapatkan.” Seorang wanita juga disukai utk selalu menebarkan keharuman dari tubuh di hadapan sang suami. Sehingga sepantas kalau ia selalu memakai minyak wangi atau yg semisal dari wewangian yg diperkenankan. Adapun perbedaan antara minyak wangi laki2 dgn minyak wangi wanita disebutkan berita dari Anas radhiallahu ‘anhu. Ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku: “Minyak wangi laki2 adl yg tercium jelas bau dan tdk tampak warnanya. Sedangkan minyak wangi wanita adl yg tampak warna dan tersembunyi baunya.”Berkata Al-Munawi rahimahullah dlm Faidhul Qadir : “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: yaitu tampak warna dan tersembunyi bau dari laki2 yg bukan mahram seperti za’faran.” Berkata Al Baghawi dlm karya Syarhus Sunnah: “Sa’ad menyatakan: ‘Aku berpandangan mereka membawa pengertian sabda Nabi ini apabila si wanita hendak keluar rumah. Adapun bila ia berada di sisi suami mk ia boleh memakai minyak wangi/ wewangian apa saja yg diinginkan.” Dalam syariat yg mulia ini diharamkan bagi wanita bila tercium wangi oleh laki2 selain mahramnya. Bahkan wanita yg memakai wewangian kemudian sengaja melewati sekelompok lelaki yg bukan mahram dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai wanita pezina.“Setiap mata itu berzina . Bila seorang wanitamemakai wewangian kemudian ia melewati majelis laki2 mk wanita itu begini dan begitu.” Dalam riwayat Ahmad disebutkan: “ Wanita mana saja yg memakai wangi-wangian kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wangi mk wanita itu pezina.” Mengapa si wanita disebut demikian? Karena ia mengobarkan syahwat lelaki dgn aroma yg berasal dari wewangian yg dipakainya. Sehingga mereka terpancing utk memandangnya. Bila demikian si lelaki menjadi berzina dgn kedua mata dan si wanitalah penyebab mk ia berdosa. Demikian kata Al-Mubarakfuri dlm Tuhfatul Ahwadzi . Karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang wanita yg ingin ikut shalat berjamaah di masjid utk memakai minyak wangi sebagaimana sabdanya:“Apabila salah seorang dari kalian ingin ikut shalat ‘Isya berjamaah mk janganlah ia memakai minyak wangi pada malam itu.”Pun beliau melarang wanita yg terlanjur memakaiwewangian utk hadir dlm shalat berjamaah di masjid. “Wanita siapa saja yg memakai wewangian mk jangan ia hadir bersama kami dlm shalat ‘Isya.” Semua aturan yg agung ini ditetapkan utk menutup pintu fitnah agar kaum lelaki tdk terfitnah dengan wanita dan demikian juga sebaliknya. Demikian apa yg dapat kami susun utk pembaca semoga Allah menjadikan bermanfaat. Wallahu ta`ala a`lam bish-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar